Selamat Datang di Jendela Informasi Pembangunan Desa Kecamatan Watunohu

Jumat, 31 Oktober 2025

Camat Watunohu : "Penting Penyamaan Persepsi Tata Cara Pinjaman KOpdes MP"

 Oleh : Rusmin*)

Watunohu, Kolaka Utara — Pemerintah Kecamatan Watunohu menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang  Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koprasi Desa Merah Putih serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kegiatan ini berlangsung di Gedung Olahraga dan Seni Desa Lahabaru Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam pembangunan desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Watunohu, Musakkir, S.Pd., M.M., Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kolaka Utara, Sultan Darampa, serta Pendamping Desa Kecamatan Watunohu, Rusmin, S.T., dan Bisnis Asisten (BA) Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi mitra dalam penguatan ekonomi desa. Selain itu, para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kecamatan Watunohu juga hadir secara aktif dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Camat Watunohu, Musakkir, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi  Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koprasi Desa Merah Putih selain itu juga yang tak kalah pentingnya juga menyamakan persepsi mengenaiTata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kolaka Utara, Sultan Darampa, dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci substansi dari Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur dukungan Pembiayaan Dana Desa sebesar maksimal 30% dari pagu Dana Desa yang dipergunakan untuk menutupi kekurangan pengembalian pokok dan bunga/margin/bagihasil pinjaman yang telah jatu tempo

Lebih lanjut, Pendamping Desa Kecamatan Watunohu, Rusmin, S.T., menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini sangatlah penting maka diharapkan pemerintah Desa bersama BPD segera melakukan Musyawarah Desa Khusus untuk Membahas persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.


Selanjutnya Pendamping Desa memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Bisnis Asisten (BA) Koperasi Desa Merah Putih menyampaikan akan melakukan pendampingan dalam hal kegiatan bisnis dan dokumen KDMP untuk kelancaran jalannya kegiatan dan operasional KDMP tersebut

Di akhir kegiatan, peserta rapat menyepakati beberapa poin penting, antara lain:

1.     Seluruh desa di Kecamatan Watunohu akan segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus sesuai dengan RKTL

2.     Pendamping Desa dan TA P3MD akan melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam Musyawarah Desa Khusus.

3.     Pemerintah desa akan memperkuat kolaborasi dengan lembaga KDMP untuk menunjang perekonomian masyarakat di desa

Kegiatan ditutup dengan ajakan dari Camat Watunohu agar seluruh kepala desa dan BPD serta pengurus KDMP terus meningkatkan koordinasi untuk kelancaran jalannya KDMP “Kita harus terus berinovasi dan bekerja dengan hati untuk kesejahteraan masyarakat desa. Peraturan boleh berubah, tapi tujuan kita tetap sama — yaitu membangun desa yang mandiri dan berdaya,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Watunohu semakin siap menghadapi tahun anggaran 2026 dengan kerja yang ikhlas dan tulus untuk keberhasilan KDMP ini sehingga kesahtraan masyarakat dapat merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar